BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia, karena letak dan kondisi
geografisnya yang strategis, teletak diantara dua benua dan dua samudra, serta
telah dikenal sebagai Negara Kepulauan memiliki berbagai ciri khas dan
keanekaragaman budaya yang tinggi. Kekayaan budaya Indonesia dapat dikatakan
hampir terdapat disetiap pulau di Indonesia. Keanekaragaman tersebut
dicerminkan melalui aneka seni, bahasa, arsitektur bangunan, sistem pertanian,
adat istiadat dan lain sebagainya.
Indonesia juga dikenal sebagai salah satu negara yang
memiliki Keanekaragaman Budaya yang tinggi, bahkan menempati peringkat Ke-3
dalam keanekaragaman kebudayaan setelah negara Papua Nugini dan India.
Berdasarkan potensi-potensi tersebut, maka sangat penting untuk melindungi dan
melestarikan keberadaan berbagai keanekaragaman budaya tersebut. Keanekaragaman
tersebut dapat dilihat dalam realitas berbagai kelompok masyarakat adat yang
ada di seluruh negara Indonesia, seperti suku aceh, batak, minangkabau,
lampung, jawa, papua, asmat, dan lain sebagainya.
Sejak jaman kolonial, keanekaragaman serta keragaman
suku bangsa tersebut telah mendapatkan pengakuan. Kemudian, para pendiri bangsa
Indonesia ini, sudah sejak semula menyadari bahwa Indonesia adalah sebuah
negara yang majemuk. Semboyan ”Bhineka Tunggal Ika” menunjukkan penghormatan
filosofis bangsa Indonesia atas kemajemukan atau keragaman yang dimilikinya.
Semboyan tersebut mencerminkan penghargaan bagi keberadaan masyarakat adat di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan hukum adat juga diakui di dalam Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (2) yaitu,
”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik indonesia, yang
diatur dalam undang-undang”.
Walaupun eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat
secara formal diakui di dalam UUD NRI Tahun 1945, terutama hak-hak atas tanah
ulayat, namun dalam kenyataannya hak-hak tersebut secara berkelanjutan telah
dilanggar, baik oleh pemerintah maupun pihak non pemerintah. Bahkan, masyarakat
hukum adat telah menjadi salah satu pihak yang paling banyak dirugikan oleh
kebijakan-kebijakan pembangunan selama tiga dekade terakhir ini.
Terutama tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak
mereka terhadap tanah dan sumber daya alam sangat esensial bagi pemeliharaan
dan pembangunan budaya, ekonomi, dan bahkan sangat esensial bagi kelangsungan
hidup, baik moril maupun spirituil serta eksistensi masyarakat adat.
Penyuluhan mengenai hak tanah ulayat ini dilakukan
dimana karena dalam kehidupan ini, tanah mempunyai hubungan yang erat sekali
dengan manusia. “Setiap orang tentu memerlukan tanah bukan hanya dalam
kehidupannya, untuk matipun manusia masih memerlukan tanah. Jumlah luas tanah
yang dapat dikuasai manusia sangat terbatas sekali sedangkan jumlah manusia
yang berhajat dengan tanah semakin lama semakin bertambah”. Kondisi yang tidak
seimbang antara persediaan tanah dengan kebutuhan akan tanah itu
telah menimbulkan berbagai persoalan dan kasus-kasus persengketaan tanah yang
memerkukan penyelesaian yang baik, benar dan memberikan perlindungan serta
kepastian hukum juga keadilan.
Pada dasarnya hak ulayat
keberadaannya dalam UUPA adalah sudah diakui, akan tetapi pengakuan tersebut
masih diikuti oleh syarat-syarat tertentu, yaitu: “eksistensi” dan mengenai
pelaksananya. Oleh karena itu, hak ulayat dapat diakui sepanjang menurut
kenyataan masih ada. Maksudnya adalah apabila di daerah-daerah dimana hak itu
tidak ada lagi, maka tidak akan dihidupkan kembali.
Dalam UUPA dan hukum tanah
nasional, bahwasanya hak ulayat tidak di hapus, tetapi juga tidak akan
mengaturnya, dalam artian adalah mengatur hak ulayat dapat berakibat
melanggengkan atau melestarikan eksistensinya. Karena pada dasarnya hak ulayat
hapus dengan sendirinya melalui proses alamiah, yaitu dengan menjadi kuatnya
hak-hak perorangan dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan (uraian 85 dan
106 E).
Bentuk penguasaan tanah pada satu
negara mengikuti ideologi ekonomi yang dianut negara tersebut. Kita mengenal
setidaknya lima ideologi sistem ekonomi, yaitu kapitalisme, sosialisme,
komunisme, fasisme, dan ekonomi Islam (Achyar, 2005). Secara umum, hak kepemilikan
(property rights) yang berlaku dalam sistem ekonomi kapitalis adalah
kepemilikan yang tanpa batas. Bentuk kepemilikan tanpa batas ini berlaku untuk
benda apa saja termasuk tanah. Si pemilik (owner) dapat menggunakan dan
menguasai miliknya sebagaimana ia sukai.
Konsep dasar sistem ekonomi kapitalis
adalah kebebasan tanpa batas untuk menciptakan pendapatan pribadi dan
membelanjakannnya sesuai dengan kemauannya (personal propensities) (Heilbroner,
1986). Motif kepentingan individu yang didorong oleh filsafat liberalisme
kemudian melahirkan sistem ekonomi pasar bebas, yang pada akhirnya melahirkan
ekonomi kapitalis. Dalam konteks ini, menurut Wiradi (1996), pemilikan tanah
yang disamakan dengan sumber daya ekonomi lain sehingga tanah menjadi
”komoditas”, merupakan akar terjadinya berbagai krisis ekonomi ditingkat dunia
selama ini.
Sisi ekstrim yang lain adalah
kepemilikan tanah di negara sosialis, dimana kepemilikan pribadi hampir
seluruhnya telah dicabut dan dialihkan ke negara. Pemerintah bertindak sebagai
pihak yang dipercayai oleh seluruh warga masyarakat. Pada akhirnya, sosialisme
melibatkan pemilikan semua alat-alat produksi, termasuk di dalamnya tanah-tanah
pertanian oleh negara dan menghilangkan milik swasta.
Dalam masyarakat sosialis, hal yang
menonjol adalah kolektivisme atau rasa kerbersamaan, dimana alokasi produksi
dan cara pendistribusian semua sumber-sumber ekonomi diatur oleh negara
(Achyar, 2005). Selanjutnya,
komunisme lebih bersifat gerakan ideologis yang juga mencoba mendobrak sistem
kapitalisme. Komunisme adalah bentuk paling ekstrem dari sosialisme. Sementara
dalam fasisme, asosiasi-asosiasi yang mencakup seluruh industri atau
sindikat-sindikat pekerja mengoperasikan kegiatan produksi, pemerintah
melakukan pengendalian dalam bidang produksi, sedangkan kekayaan dimiliki oleh
pihak swasta.
B.
TUJUAN PENYULUHAN
1. Agar
Masyarakat Di Desa Pusuea Mengerti Apa Yang Di Maksud Dengan Tanah Ulayat.
2. Agar
Masyarakat Mengetahui Hak-Haknya Atas Tanah Ulayat.
3. Agar
Masyarakat Mengetahui Bagaimana Cara Membuktikan Hak Kepemilikan Atas Tanah
Ulayat.
4. Mahasiswa juga dapat mengetahui keadaan wilayah yang
ada didesa Pusueea Kec. Polea Utara Kab. Bombana
C.
MANFAAT PENYULUHAN
1. Dengan
adanya penyuluhan
ini, diharapkan
kepada masyarakat memahami yang namanya tanah ulayat
2. Masyarakat
Mengerti Bagaimana Hak-Hak Mereka Atas Tanah Ulayat.
3. Dengan
adanya penyuluhan
ini juga sehingga tidak adanya kesalahpahaman antara warga yang satu dengan
warga yang lain.
4. Mahasiswa
Dapat Menambah Wawasan Mereka Dengan Cara Turun Langsung Di Lapangan
BAB II
RANGKAIAN KEGIATAN
I.
KEGIATAN SOSIALISASI
1.
Pembukaan
Acara
ini dimulai pada pukul 09.00 (sesuai jadwal) yang dibuka oleh MC (Master of
Ceremony). Kemudian dilanjurkan dengan pemberian sambutan-sambutan oleh Camat
Poleang Utara, Kepala Desa Pusuea, dan Dosen Pembimbing yaitu Bapak Iif Ikhsan
Firdaus SH., L.LM., sekaligus membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan Hukum
dengan tema “Hak-Hak Masyarakat Adat
Terhadap Tanah Ulayat” di Desa
Pusuea, Kec. Poleang Utara, Kab. Bombana, pada tanggal 08 Juni 2013.
2.
Penyajian Materi
Penyajian
materi diberikan oleh 5 orang pemateri yang telah ditunjuk yang berasal dari
perwakilan Mahasiswa(i). Materi yang diberikan adalah materi yang sesuai dengan
permasalahan yang dialami saat ini oleh warga Desa Pusea yang telah mendapat
persetujuan dari Kepala Desa Pusuea yaitu permasalahan tentang tanah ulayat.
Penyajian
materi dilakukan secara bergiliran oleh kelima pemateri. Setelah penyajian
materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antar peserta (warga), pemateri,
dan dosen-dosen penaggungjawab. Peserta diberikan kesempatan untuk bertanya
langsung apabila ada materi yang tidak dimengerti dan ingin dipertanyakan
terkait tema kegiatan ini.
3.
Evaluasi
a.
Evaluasi Struktur
·
Peserta
penyuluhan sebanyak 19 orang dari warga dan 64 orang dari Mahasiswa(i)
·
Setting
tempat sesuai rencana yang ditentukan yaitu balai desa
·
Perlengkapan
yang digunakan selama penyuluhan adalah materi
untuk peserta, microphone, sound system
·
Penggunaan
bahasa sangat komunikatif dalam penyampaian materi dan diskusi, sehingga
masyarakat memahami apa yang telah disampaikan pemateri.
· Mahasiswa datang sebelum
waktu yang ditetapkan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana untuk kegiatan
penyuluhan.
b.
Evaluasi Proses
Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada hari Sabtu tanggal
08Juni 2013 pukul 09.00 WITA dan dapat berjalan sebagaimana
yang diharapkan dimana peserta sangat antusias menanyakan apa yang mereka tidak
ketahui selama ini.
c. Evaluasi Hasil
Semua peserta sangat puas dengan penyuluhan ini.
Karena dengan adanya penyuluhan ini akhirnya warga mengetahui apa saja yang
menjadi hak-hak mereka sebagai masyarakat adat terhadap tanah ulayat dan
bagaimana mereka dapat memperoleh kembali hak mereka atas tanah ulayat (tanah
adat) yang menurut warga setempat tanah tersebut saat ini dikelola oleh pihak
Kehutanan.
v Pertanyaan
yang diajukan dari peserta:
1.
Apakah perbedaan antara tanah adat, tanah ulayat, dan tanah waris?
2.
Masyarakat
yang bagaimanakah yang dapat disebut sebagai masyarakat adat? Apakah warga Desa
Pusuea termasuk masyarakat adat?
3.
Bagaimanakah cara agar mereka dapat mengelola tanah ulayat mereka kembali
yang saat ini dikelola oleh pihak Kehutanan?
4.
Mengapa pernikahan adat (nikah siri) di Indonesia dianggap tidak sah?
v
Jawaban yang diberikan:
1.
Tanah adat disebut juga dengan tanah ulayat, yaitu tanah negara yang kepada
msyarakat diberikan hak untuk mengolah tanah tersebut untuk kepentingan sebuah
masyarakat adat. Setiap masyrakat adat diberikan kebebasa untuk mengolah tanah
tersebut sesuai keinginan dan kebutuhan mereka. Dengan syarat tanah tersebut
minimal 20 tahun telah dikelola oleh msyarakat adat. Selain itu tanah ulayat
tidak dapat dipindahtangankan (diperjualbelikan).
Tanah waris yaitu tanah yang merupakan warisan dari pewaris
kepada ahli warisnya yang sah, menurut undang-undang yang berlaku. Diperoleh
karena hubungan garis keturunan (kekeluargaan). Sifatnya pribadi atau individu.
2.
Masyarakat adat adalah masyarakat yang hidup secara berkelompok, bertahan
lama, memiliki ketua adat, ada aturan-aturan adat, dalam menyelesaikan
masalahnya selalu dengan musyawarah adat. Karena warga Desa Pusuea memiliki
semua ciri tersebut, maka warga tersebut dapat dikatakan sebagai masyrakat
adat.
3.
Caranya yaitu dengan mengajukan permasalahan ini kepada DPR untuk membantu
membuatkan bukti atau sertifikat atas tanah ulayat yang dimiliki oleh
masyarakat adat, tetapi masyarakat adat harus terlebih dahulu memberikan bukti
berupa patok atau batas-batas wilayah yang menjadi tanah ulayat mereka dan membuktikan
bahwa tanah tersebut sudah menjadi tanah ulayat selama 20 tahun atau lebih.
4. Pernikahan adat atau nikah
siri secara agama dianggap sah tetapi dalam peraturan UU No. 1/1974 tentang
Perkawinan mengatur bahwa setiap perkawinan dianggap sah apabila dilakukan
sesuai keyakinan masing-masing dan dicatatkan di kantor catatan sipil. Hal ini
bertujuan agar setiap perkawinan mempunyai bukti yang kuat yaitu berupa buku
nikah yang dimana buku tersebut tidak dapat musnah ditelan oleh waktu dan
berguna dalam proses pembuatan akta kelahiran anaknya kelak dan sevagai bahan
rujukan dalam pembagian harta waris. Dan kita selain sebagai masyarakat adat
juga sebagai masyarakat huku, dimana kita harus mematuhi hukum yang berlaku di
negara kita.
II.
KEGIATAN
ISRA MI’RAJ.
A. Waktu
dan Tempat
Hari : Sabtu
Tanggal : 8 Juni
2013
Jam : 20:00
Wita Sampai Selesai
Tempat : Mesjid
Pusuea, Kec. Poleang Utara, Kab. Bombana
B. Pembukaan
C.
Pembacaan Gema Wahyu Ilahi
Pembacan gema
wahyu ilahi di bawahkan oleh perwakilan dari masyarakat pusueea. Atas nama IBU
ERNA
D.
Yang membawahkan Dakwa isra’ mi’rad
SUNARDI (PENCERAMAH), mewakili mahasiswa fakultas hukum
khususnya angkatan 2011 dan 2012 kelas B.
E. Sambutan bapak kepala desa pusuea
Dalam
sambutan acara isra’ mi’rad, Kepala Desa Pusueea menyampaikan rasa terima kasih kepada saudarah SUNARDI dan mahasiswa fakultas hukum universitas
haluoleo yang telah mengadakan sosialisai di
Desa pusueea .
F.
Pembacaan
Doa
Di bacakan oleh tokoh Agama masyarakat desa pusueea
G.
Pembacaan
Shalawat
Mahasiswa Unhalu Fakultas Hukum angkatan 2011 dan 2012
kelas B dan dosen Fakultas Hukum Unhalu serta
masyarakat desa pusueea
H.
Peserta
1.
Mahasiswa
Unhalu Fakultas Hukum angkatan 2011 dan 2012 kelas B dan dosen Fakultas Hukum
Unhalu
2.
Warga
masyarakat Desa Pusueea
III.
KEGIATAN
BAKTI SOSIAL
A. Waktu
dan Tempat
Hari :
minggu
Tanggal : 9
Juni 2013
Jam :
07:30 Wita sampai selesai
Tempat :
Lapangan Bola Desa Pusuea, Kec Poleang Utara, Kab.Bombana
B.
Pelaksanaan
Adapun Pelaksanaan yang di lalukan oleh
mahasiswa,pertama kali kita berkumpul semua di rumah pak desa dan sambil
mendengarkan arahan dari dosen pembimbin mata kuliah sosiologi hukum berseta
dosen pendamping dan kemudian pak desa
memberikan arahan dan permohonan maaf kepada seluruh mahasiswa bahwa kegiatan
bakti sosial tidak bisa di laksanakan berhubung masyarakat desa
pusueea belum ada kesiapan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil Kegiatan penyuluhan ini dapat kami simpulkan bahwa di Desa Pusueea ini masih memiliki tanah ulayat,
tetapi karena kurangnya pengetahuan masyarakat di Desa ini sehinggah
tanah-tanah tersebut tidak jelas keberadaanya atau dengan kata lain tanah
tersebut tidak terkelolah dengan baik.
B. SARAN
Agar dengan adanya peyuluhan ini kita sama-sama saling
membagi informasi terkhusus mengenai hak tanah ulayat.
Ø
Foto mahasiswa pemateri bersama
kepala desa pusuea dan perwakilan kapolsek setempat.
Ø
Foto Pada Sesi Tanya Jawab.
Ø
Foto Pada Sesi Tanya Jawab.
Ø
Foto Mahasiswa Dan Dosen
Penyuluhan Bersama Kepala Desa Pusuea Dan Perwakilan Kapolsek Setempat.
Ø Foto Penyerahan Cendramata Oleh Dosen
Pembimbing Kepada Kepala Desa Pusuea.
v NAMA-NAMA MAHASISWA PESERTA PENYULUHAN
|
NO. NAMA KETERANGAN
|
|
|
|
1.
Eko okto pianus Hadir
|
|
2.
Ali yasmin Hadir
|
|
3.
Muhammad rafli Hadir
|
|
4.
Muh. Safar Hadir
|
|
5.
Multazam Hadir
|
|
6.
Muh. Anngiyat suddin Hadir
|
|
7.
Alimuddin dahlan Hadir
|
|
8.
Abdullah mubarok Hadir
|
|
9.
Bambang suryadi Hadir
|
|
10. Edi safran Hadir
|
|
11. Sinomba raya Hadir
|
|
12. Ikhsan Hadir
|
|
13. L.M. Wardiman Hadir
|
|
14. LD. Muh. Kholiq Hadir
|
|
15. Arianto salibu Hadir
|
|
16. Hajaratul Azwar Hadir
|
|
17. Arifin Hadir
|
|
18. Amal fitrah Hadir
|
|
19. LD. Ari Hadir
|
|
20. Muh. Ulpriad Hadir
|
|
21. Muh.yusuf tri R Hadir
|
|
22. Muh. Nur Arif Hadir
|
|
23. Ardianto Hadir
|
|
24. Rahmat Ilham Hadir
|
|
25. Ahmad Khuzairin Hadir
|
|
26. Nurul Rachmat Hadir
|
|
27. Erman Hadir
|
|
28. Vebrianto Idrus Hadir
|
|
29. Shryal Harahap Hadir
|
|
30. Asjkar Madya Hadir
|
|
31. Sunardi Hadir
|
|
32. Muakhirun Hadir
|
|
33. Muh. Triputra Hadir
|
|
34. Tarimi Hadir
|
|
35. Muh. Hidayat Hadir
|
|
36. Nira Hustiana Hadir
|
|
37. Padlika Afdalia Zubair Hadir
|
|
38. Ni Putu Sri Wadiasi Hadir
|
|
39. Marsita Hadir
|
|
40. Triputri Hadir
|
|
41. Heriani Hadir
|
|
42. Endang Sri Hadir
|
|
43. Hardianti Hadir
|
|
44. Ice Trismawati Hadir
|
|
45. Yani Sidik Hadir
|
|
46. Nur halimah Hadir
|
|
47. Rahmi Valentin Hadir
|
|
48. Dwita Lestari Hadir
|
|
49. Irna Wati Hadir
|
|
50. Rahajeng Endah Hadir
|
|
51. Destri Astuti Bone Hadir
|
|
52. Mutmainnah Hadir
|
|
53. Sasmita Hadir
|
|
54. Sariantina Hadir
|
|
55. Sri Wahyuningsi Hadir
|
|
56. Sri Riskiawati Hadir
|
|
57. Elda Pelipus B. Hadir
|
|
58. Vidya Oktafianus M. Hadir
|
v NAMA-NAMA WARGA PESERTA PENYULUHAN
|
No Nama Warga Pekerjaan
|
|
|
|
1.
Diro Petani
|
|
2.
Mora
petani
|
|
3.
Muh.
Basir petani
|
|
4.
Muh.
Salim Petani
|
|
5.
Muh.
Bakir Petani
|
|
6.
Herman
Petani
|
|
7.
Alwi
Petani
|
|
8.
Abdul.
Walaibi Petani
|
|
9.
Da
Ali Petani
|
|
10. Arman Petani
|
|
11. Zaenuddin
Petani
|
|
12. Zamridin
Petani
|
|
13. Sahrudin Petani
|
|
14. Edwin
S.Hut Petani
|
|
15. Amil Petani
|
|
16. Minartin
Ibu
Rumah Tangga
|
|
17. Suriati
Ibu Rumah Tangga
|
|
18. Adwiah Ibu
Rumah Tangga
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar