Rabu, 02 Oktober 2013

makalah perjanjian bilateral indonesia dng negara lain



1.         Perjanjian bilateral dan persoalan yang ada pada Negara Republik Indonesia dengan Malaysia.
Kedua belah pihak ini sepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang dengan Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia – Malaysia kedua negara masing-masing melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal tersebut membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut.  Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritime yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional. Batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia ditarik dari dekat Singapura dan berakhir di dekat Pulau Batu Mandi di Selat Malaka. Artinya tidak ada batas perairan yang berupa batas laut wilayah antara Malaysia dan Indonesia setelah Pulau Batu Mandi ke arah Barat Laut di Selat Malaka. Yang ada hanyalah batas landas kontinen yang ditetapkan pada tahun 1969.

2.         Perjanjian bilateral dan persoalan yang ada pada Negara Republik Indonesia dengan Singapura.
Batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura ditentukan atas dasar hukum internasional. Perjanjian ini didasari atas Konvensi PBB Tentang batas wilayah laut (The United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada 1982. Kedua negara juga turut meratifikasi UNCLOS. Ratifikasi dari batas wilayah laut yang disetujui ini merupakan kelanjutan dari perjanjian batas wilayah laut yang sebelumnya telah disetujui oleh kedua negara sebelumnya pada 25 Mei 1973. Sementara perjanjian terbaru yang diratifikasi, mempertegas batas wilayah laut dari Pulau Nipa hingga Pulau Karimun Besar. Sedangkan pada sebelah barat, pihak keamanan dan petugas navigasi dari kedua negara dapat melaksanakan tugas mereka secara signifikan tanpa ada gangguan di wilayah Selat Singapura. 

3.         Perjanjian bilateral dan persoalan yang ada pada Negara Republik Indonesia dengan Filipina.
Proses perundingan batas maritim RI – Filipina yang dilakukan sampai dengan tahun 2007 telah mencapai kemajuan yang signifikan dengan dihasilkannya kesepakatan atas garis batas diantara kedua Tim Teknis Perunding. Pada kesempatan pertemuan bilateral tingkat kepala negara antara RI-Filipina yang diselenggarakan pada tanggal 8 Maret 2011, Menteri Luar Negeri kedua negara telah menandatangani Joint Declaration between the Republic of Indonesia and the Republic of the Philippines concerning Maritime Boundary Delimitation. Masalah yang sering terjadi belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati.

4.         Perjanjian bilateral dan persoalan yang ada pada Negara Republik Indonesia dengan Thailand.
Batas Landas Kontinen telah diselesaikan. penetapan garis batas landas kontinen kedua negara terletak di Selat Malaka dan laut Andaman. Perjanjian ini ditandatangai tanggal 17 Desember 1971, dan berlaku mulai 7 April 1972. Sedangkan untuk batas ZEE masih dirundingkan. Pertemuan penjajagan awal telah dilaksanakan tanggal  25 Agustus 2010 di Bangkok. Thailand masih memerlukan konsultasi dengan parlemen untuk berunding. Masalah yang sering terjadi ditinjau dari segi geografis, Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.

5.         Perjanjian bilateral dan persoalan yang ada pada Negara Republik Indonesia dengan Vietnam.
Indonesia dan Vietnam telah menyelesaikan perjanjian batas Landas Kontinen pada tahun 2003. Batas landas kontinen antara Indonesia – Vietnam ditarik dari pulau besar ke pulau besar (main land to main land). Dalam perjanjian tersebut Indonesia berhasil meyakinkan Vietnam untuk menggunakan dasar Konvensi Laut UNCLOS 1982. Dengan demikian prinsip Indonesia sebagai negara Kepulauan telah terakomodasi. Permasalahan batas maritim antara Indonesia dan Viet Nam yang masih harus dirundingkan adalah penetapan garis batas ZEE. Kedua negara kini tengah menjajaki untuk mempelajari proposal garis batas ZEE masing-masing. Masalah yang sering terjadi wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.


6.         Perjanjian bilateral dan persoalan yang ada pada Negara Republik Indonesia dengan Australia.
Perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi wilayah  yang sangat luas, terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi sesuatu yang menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS ’82 (menggunakan Konvensi Genewa 1958) maupun sesudahnya. Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian (Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia. Pada tanggal 9 September 1989 telah disetujui pembagian Timor Gap yang dibagi menjadi 3 area (A,B dan C) dalam suatu Zone yang disebut ”Zone Of Cooperation”. Perjanjian Timor Gab ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 1991, perjanjian ini juga tidak membatalkan perjanjian yang sudah ada sebelumnya, namun dengan merdekanya Timor Leste maka perjanjian ini secara otomatis menjadi batal. Masalah yang sering terjadi penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.

7.         Perjanjian bilateral dan persoalan yang ada pada Negara Republik Indonesia dengan –India.
Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New Delhi, tentang perjanjian garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan. Masalah yang sering terjadi perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau  Nicobar di India. Permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.

8.         Perjanjian bilateral dan persoalan yang ada pada Negara Republik Indonesia dengan Papua Nugini.
Batas darat Indonesia dan Papua New Guinea didasarkan pada perjanjian Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas Indonesia dan Papua Nugini. Ditandatangani pada Tanggal 12 Februari 1973 di Jakarta. Pemerintah selanjutnya meratifikasi perjanjian tersebut dengan membentuk Undang-undang Nomor 6 tahun 1973. Namun sampai saat ini perjanjian bilateral tersebut belum menjadi landasan legal bagi survey dan demarkasi batas darat antara kedua negara. Masalah yang sering terjadi persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.

9.         Perjanjian bilateral dan persoalan yang ada pada Negara Republik Indonesia dengan Timor Leste.
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang. First Meeting Joint Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19 Desember 2002 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003. Masalah yang sering terjadi saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah,  bahasa Indonesia,  serta berinteraksi secara  sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.  Persamaan  budaya dan ikatan   kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,  dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional.

10.     Perjanjian bilateral dan persoalan yang ada pada Negara Republik Indonesia dengan Republik Palau.

Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dengan luas daratan  ± 500 km2. Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan. Masalah yang sering terjadi Palau memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau.

Minggu, 15 September 2013

LAPORAN HASIL PENYULUHAN HUKUM “HAK-HAK MASYARAKAT ADAT TERHADAP TANAH ULAYAT”



BAB I
PENDAHULUAN
A.           LATAR BELAKANG

Bangsa Indonesia, karena letak dan kondisi geografisnya yang strategis, teletak diantara dua benua dan dua samudra, serta telah dikenal sebagai Negara Kepulauan memiliki berbagai ciri khas dan keanekaragaman budaya yang tinggi. Kekayaan budaya Indonesia dapat dikatakan hampir terdapat disetiap pulau di Indonesia. Keanekaragaman tersebut dicerminkan melalui aneka seni, bahasa, arsitektur bangunan, sistem pertanian, adat istiadat dan lain sebagainya.
Indonesia juga dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki Keanekaragaman Budaya yang tinggi, bahkan menempati peringkat Ke-3 dalam keanekaragaman kebudayaan setelah negara Papua Nugini dan India. Berdasarkan potensi-potensi tersebut, maka sangat penting untuk melindungi dan melestarikan keberadaan berbagai keanekaragaman budaya tersebut. Keanekaragaman tersebut dapat dilihat dalam realitas berbagai kelompok masyarakat adat yang ada di seluruh negara Indonesia, seperti suku aceh, batak, minangkabau, lampung, jawa, papua, asmat, dan lain sebagainya.
Sejak jaman kolonial, keanekaragaman serta keragaman suku bangsa tersebut telah mendapatkan pengakuan. Kemudian, para pendiri bangsa Indonesia ini, sudah sejak semula menyadari bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang majemuk. Semboyan ”Bhineka Tunggal Ika” menunjukkan penghormatan filosofis bangsa Indonesia atas kemajemukan atau keragaman yang dimilikinya. Semboyan tersebut mencerminkan penghargaan bagi keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan hukum adat juga diakui di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (2) yaitu, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Walaupun eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat secara formal diakui di dalam UUD NRI Tahun 1945, terutama hak-hak atas tanah ulayat, namun dalam kenyataannya hak-hak tersebut secara berkelanjutan telah dilanggar, baik oleh pemerintah maupun pihak non pemerintah. Bahkan, masyarakat hukum adat telah menjadi salah satu pihak yang paling banyak dirugikan oleh kebijakan-kebijakan pembangunan selama tiga dekade terakhir ini.
Terutama tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka terhadap tanah dan sumber daya alam sangat esensial bagi pemeliharaan dan pembangunan budaya, ekonomi, dan bahkan sangat esensial bagi kelangsungan hidup, baik moril maupun spirituil serta eksistensi masyarakat adat.
Penyuluhan mengenai hak tanah ulayat ini dilakukan dimana karena dalam kehidupan ini, tanah mempunyai hubungan yang erat sekali dengan manusia. “Setiap orang tentu memerlukan tanah bukan hanya dalam kehidupannya, untuk matipun manusia masih memerlukan tanah. Jumlah luas tanah yang dapat dikuasai manusia sangat terbatas sekali sedangkan jumlah manusia yang berhajat dengan tanah semakin lama semakin bertambah”. Kondisi yang tidak seimbang antara persediaan tanah dengan kebutuhan akan tanah itu telah menimbulkan berbagai persoalan dan kasus-kasus persengketaan tanah yang memerkukan penyelesaian yang baik, benar dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum juga keadilan.
Pada dasarnya hak ulayat keberadaannya dalam UUPA adalah sudah diakui, akan tetapi pengakuan tersebut masih diikuti oleh syarat-syarat tertentu, yaitu: “eksistensi” dan mengenai pelaksananya. Oleh karena itu, hak ulayat dapat diakui sepanjang menurut kenyataan masih ada. Maksudnya adalah apabila di daerah-daerah dimana hak itu tidak ada lagi, maka tidak akan dihidupkan kembali.
Dalam UUPA dan hukum tanah nasional, bahwasanya hak ulayat tidak di hapus, tetapi juga tidak akan mengaturnya, dalam artian adalah mengatur hak ulayat dapat berakibat melanggengkan atau melestarikan eksistensinya. Karena pada dasarnya hak ulayat hapus dengan sendirinya melalui proses alamiah, yaitu dengan menjadi kuatnya hak-hak perorangan dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan (uraian 85 dan 106 E).
Bentuk penguasaan tanah pada satu negara mengikuti ideologi ekonomi yang dianut negara tersebut. Kita mengenal setidaknya lima ideologi sistem ekonomi, yaitu kapitalisme, sosialisme, komunisme, fasisme, dan ekonomi Islam (Achyar, 2005). Secara umum, hak kepemilikan (property rights) yang berlaku dalam sistem ekonomi kapitalis adalah kepemilikan yang tanpa batas. Bentuk kepemilikan tanpa batas ini berlaku untuk benda apa saja termasuk tanah. Si pemilik (owner) dapat menggunakan dan menguasai miliknya sebagaimana ia sukai.
Konsep dasar sistem ekonomi kapitalis adalah kebebasan tanpa batas untuk menciptakan pendapatan pribadi dan membelanjakannnya sesuai dengan kemauannya (personal propensities) (Heilbroner, 1986). Motif kepentingan individu yang didorong oleh filsafat liberalisme kemudian melahirkan sistem ekonomi pasar bebas, yang pada akhirnya melahirkan ekonomi kapitalis. Dalam konteks ini, menurut Wiradi (1996), pemilikan tanah yang disamakan dengan sumber daya ekonomi lain sehingga tanah menjadi ”komoditas”, merupakan akar terjadinya berbagai krisis ekonomi ditingkat dunia selama ini.
Sisi ekstrim yang lain adalah kepemilikan tanah di negara sosialis, dimana kepemilikan pribadi hampir seluruhnya telah dicabut dan dialihkan ke negara. Pemerintah bertindak sebagai pihak yang dipercayai oleh seluruh warga masyarakat. Pada akhirnya, sosialisme melibatkan pemilikan semua alat-alat produksi, termasuk di dalamnya tanah-tanah pertanian oleh negara dan menghilangkan milik swasta.
Dalam masyarakat sosialis, hal yang menonjol adalah kolektivisme atau rasa kerbersamaan, dimana alokasi produksi dan cara pendistribusian semua sumber-sumber ekonomi diatur oleh negara (Achyar, 2005). Selanjutnya, komunisme lebih bersifat gerakan ideologis yang juga mencoba mendobrak sistem kapitalisme. Komunisme adalah bentuk paling ekstrem dari sosialisme. Sementara dalam fasisme, asosiasi-asosiasi yang mencakup seluruh industri atau sindikat-sindikat pekerja mengoperasikan kegiatan produksi, pemerintah melakukan pengendalian dalam bidang produksi, sedangkan kekayaan dimiliki oleh pihak swasta.
B.            TUJUAN PENYULUHAN

1.      Agar Masyarakat Di Desa Pusuea Mengerti Apa Yang Di Maksud Dengan Tanah Ulayat.
2.      Agar Masyarakat Mengetahui Hak-Haknya Atas Tanah Ulayat.
3.      Agar Masyarakat Mengetahui Bagaimana Cara Membuktikan Hak Kepemilikan Atas Tanah Ulayat.
4.      Mahasiswa juga dapat mengetahui keadaan wilayah yang ada didesa Pusueea Kec. Polea Utara Kab. Bombana


C.            MANFAAT PENYULUHAN

1.      Dengan adanya penyuluhan  ini, diharapkan kepada  masyarakat memahami yang namanya tanah ulayat
2.      Masyarakat Mengerti Bagaimana Hak-Hak Mereka Atas Tanah Ulayat.
3.      Dengan adanya penyuluhan ini juga sehingga tidak adanya kesalahpahaman antara warga yang satu dengan warga yang lain.
4.      Mahasiswa Dapat Menambah Wawasan Mereka Dengan Cara Turun Langsung Di Lapangan









BAB II
RANGKAIAN KEGIATAN
         I.          KEGIATAN SOSIALISASI
1.      Pembukaan
Acara ini dimulai pada pukul 09.00 (sesuai jadwal) yang dibuka oleh MC (Master of Ceremony). Kemudian dilanjurkan dengan pemberian sambutan-sambutan oleh Camat Poleang Utara, Kepala Desa Pusuea, dan Dosen Pembimbing yaitu Bapak Iif Ikhsan Firdaus SH., L.LM., sekaligus membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Hak-Hak Masyarakat Adat Terhadap Tanah Ulayat di Desa Pusuea, Kec. Poleang Utara, Kab. Bombana, pada tanggal 08 Juni 2013.

2.      Penyajian Materi
Penyajian materi diberikan oleh 5 orang pemateri yang telah ditunjuk yang berasal dari perwakilan Mahasiswa(i). Materi yang diberikan adalah materi yang sesuai dengan permasalahan yang dialami saat ini oleh warga Desa Pusea yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Desa Pusuea yaitu permasalahan tentang tanah ulayat.
Penyajian materi dilakukan secara bergiliran oleh kelima pemateri. Setelah penyajian materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antar peserta (warga), pemateri, dan dosen-dosen penaggungjawab. Peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung apabila ada materi yang tidak dimengerti dan ingin dipertanyakan terkait tema kegiatan ini.

3.      Evaluasi
a.       Evaluasi Struktur
·         Peserta penyuluhan sebanyak 19 orang dari warga dan 64 orang dari Mahasiswa(i)
·         Setting tempat sesuai rencana yang ditentukan yaitu balai desa
·         Perlengkapan yang digunakan selama penyuluhan adalah materi untuk peserta, microphone, sound system
·         Penggunaan bahasa sangat komunikatif dalam penyampaian materi dan diskusi, sehingga masyarakat memahami apa yang telah disampaikan pemateri.
·     Mahasiswa datang sebelum waktu yang ditetapkan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana untuk kegiatan penyuluhan.
b.      Evaluasi Proses
Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 08Juni 2013 pukul 09.00 WITA dan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan dimana peserta sangat antusias menanyakan apa yang mereka tidak ketahui selama ini.
c.       Evaluasi Hasil
Semua peserta sangat puas dengan penyuluhan ini. Karena dengan adanya penyuluhan ini akhirnya warga mengetahui apa saja yang menjadi hak-hak mereka sebagai masyarakat adat terhadap tanah ulayat dan bagaimana mereka dapat memperoleh kembali hak mereka atas tanah ulayat (tanah adat) yang menurut warga setempat tanah tersebut saat ini dikelola oleh pihak Kehutanan.
v  Pertanyaan yang diajukan dari peserta:
1.             Apakah perbedaan antara tanah adat, tanah ulayat, dan tanah waris?
2.             Masyarakat yang bagaimanakah yang dapat disebut sebagai masyarakat adat? Apakah warga Desa Pusuea termasuk masyarakat adat?
3.             Bagaimanakah cara agar mereka dapat mengelola tanah ulayat mereka kembali yang saat ini dikelola oleh pihak Kehutanan?
4.             Mengapa pernikahan adat (nikah siri) di Indonesia dianggap tidak sah?

v  Jawaban yang diberikan:
1.    Tanah adat disebut juga dengan tanah ulayat, yaitu tanah negara yang kepada msyarakat diberikan hak untuk mengolah tanah tersebut untuk kepentingan sebuah masyarakat adat. Setiap masyrakat adat diberikan kebebasa untuk mengolah tanah tersebut sesuai keinginan dan kebutuhan mereka. Dengan syarat tanah tersebut minimal 20 tahun telah dikelola oleh msyarakat adat. Selain itu tanah ulayat tidak dapat dipindahtangankan (diperjualbelikan).
     Tanah waris yaitu tanah yang merupakan warisan dari pewaris kepada ahli warisnya yang sah, menurut undang-undang yang berlaku. Diperoleh karena hubungan garis keturunan (kekeluargaan). Sifatnya pribadi atau individu.
2.    Masyarakat adat adalah masyarakat yang hidup secara berkelompok, bertahan lama, memiliki ketua adat, ada aturan-aturan adat, dalam menyelesaikan masalahnya selalu dengan musyawarah adat. Karena warga Desa Pusuea memiliki semua ciri tersebut, maka warga tersebut dapat dikatakan sebagai masyrakat adat.
3.    Caranya yaitu dengan mengajukan permasalahan ini kepada DPR untuk membantu membuatkan bukti atau sertifikat atas tanah ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat, tetapi masyarakat adat harus terlebih dahulu memberikan bukti berupa patok atau batas-batas wilayah yang menjadi tanah ulayat mereka dan membuktikan bahwa tanah tersebut sudah menjadi tanah ulayat selama 20 tahun atau lebih.
4.    Pernikahan adat atau nikah siri secara agama dianggap sah tetapi dalam peraturan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa setiap perkawinan dianggap sah apabila dilakukan sesuai keyakinan masing-masing dan dicatatkan di kantor catatan sipil. Hal ini bertujuan agar setiap perkawinan mempunyai bukti yang kuat yaitu berupa buku nikah yang dimana buku tersebut tidak dapat musnah ditelan oleh waktu dan berguna dalam proses pembuatan akta kelahiran anaknya kelak dan sevagai bahan rujukan dalam pembagian harta waris. Dan kita selain sebagai masyarakat adat juga sebagai masyarakat huku, dimana kita harus mematuhi hukum yang berlaku di negara kita.













      II.          KEGIATAN ISRA MI’RAJ.
A.    Waktu dan Tempat
Hari            : Sabtu
Tanggal       : 8 Juni 2013
Jam             : 20:00 Wita Sampai Selesai
Tempat       : Mesjid Pusuea, Kec. Poleang Utara, Kab. Bombana

B.     Pembukaan

C.     Pembacaan Gema Wahyu Ilahi
Pembacan gema wahyu ilahi di bawahkan oleh perwakilan dari masyarakat pusueea. Atas nama IBU ERNA

D.    Yang membawahkan Dakwa isra’ mi’rad
SUNARDI (PENCERAMAH), mewakili mahasiswa fakultas hukum khususnya angkatan 2011 dan 2012 kelas B.

E.     Sambutan bapak kepala desa pusuea
Dalam sambutan acara isra’ mi’rad, Kepala Desa Pusueea  menyampaikan rasa terima kasih kepada saudarah SUNARDI  dan mahasiswa fakultas hukum universitas haluoleo yang telah mengadakan sosialisai di  Desa pusueea .

F.      Pembacaan Doa
 Di bacakan oleh tokoh Agama masyarakat desa pusueea

G.    Pembacaan Shalawat
Mahasiswa Unhalu Fakultas Hukum angkatan 2011 dan 2012 kelas B dan dosen Fakultas Hukum Unhalu serta  masyarakat desa pusueea

H.    Peserta
1.         Mahasiswa Unhalu Fakultas Hukum angkatan 2011 dan 2012 kelas B dan dosen Fakultas Hukum Unhalu
2.         Warga masyarakat Desa Pusueea
   III.          KEGIATAN BAKTI SOSIAL
A.    Waktu dan Tempat
Hari               : minggu
Tanggal         : 9 Juni 2013
Jam                : 07:30 Wita sampai selesai
Tempat          : Lapangan Bola Desa Pusuea, Kec Poleang Utara, Kab.Bombana

B.     Pelaksanaan
Adapun Pelaksanaan yang di lalukan oleh mahasiswa,pertama kali kita berkumpul semua di rumah pak desa dan sambil mendengarkan arahan dari dosen pembimbin mata kuliah sosiologi hukum berseta dosen pendamping dan kemudian  pak desa memberikan arahan dan permohonan maaf kepada seluruh mahasiswa bahwa kegiatan bakti sosial tidak bisa di laksanakan berhubung masyarakat desa pusueea belum ada kesiapan.














BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN

Berdasarkan hasil Kegiatan penyuluhan  ini dapat kami simpulkan bahwa di Desa Pusueea ini masih memiliki tanah ulayat, tetapi karena kurangnya pengetahuan masyarakat di Desa ini sehinggah tanah-tanah tersebut tidak jelas keberadaanya atau dengan kata lain tanah tersebut tidak terkelolah dengan baik.

B.     SARAN

Agar dengan adanya peyuluhan ini kita sama-sama saling membagi informasi terkhusus mengenai hak tanah ulayat.







































Ø  Foto mahasiswa pemateri bersama kepala desa pusuea dan perwakilan kapolsek setempat.


Ø  Foto Pada Sesi Tanya Jawab.


Ø  Foto Pada Sesi Tanya Jawab.


Ø  Foto Mahasiswa Dan Dosen Penyuluhan Bersama Kepala Desa Pusuea Dan Perwakilan Kapolsek Setempat.


Ø  Foto Penyerahan Cendramata Oleh Dosen Pembimbing Kepada Kepala Desa Pusuea.


v  NAMA-NAMA MAHASISWA PESERTA PENYULUHAN


    NO.     NAMA                                                                   KETERANGAN

1.      Eko okto pianus                                                                    Hadir
2.      Ali yasmin                                                                              Hadir
3.      Muhammad rafli                                                                   Hadir
4.      Muh. Safar                                                                            Hadir
5.      Multazam                                                                               Hadir
6.      Muh. Anngiyat suddin                                                          Hadir
7.      Alimuddin dahlan                                                                 Hadir
8.      Abdullah mubarok                                                               Hadir
9.      Bambang suryadi                                                                  Hadir
10.  Edi safran                                                                              Hadir
11.  Sinomba raya                                                                                    Hadir
12.  Ikhsan                                                                                                Hadir
13.  L.M. Wardiman                                                                    Hadir
14.  LD. Muh. Kholiq                                                                  Hadir
15.  Arianto salibu                                                                        Hadir
16.  Hajaratul Azwar                                                                   Hadir
17.  Arifin                                                                                      Hadir
18.  Amal fitrah                                                                            Hadir
19.  LD. Ari                                                                                   Hadir
20.  Muh. Ulpriad                                                                         Hadir
21.  Muh.yusuf tri R                                                                    Hadir
22.   Muh. Nur Arif                                                                      Hadir
23.   Ardianto                                                                                Hadir
24.   Rahmat Ilham                                                                      Hadir
25.   Ahmad Khuzairin                                                                Hadir
26.   Nurul Rachmat                                                                    Hadir
27.   Erman                                                                                   Hadir
28.   Vebrianto Idrus                                                                    Hadir
29.   Shryal Harahap                                                                    Hadir
30.   Asjkar Madya                                                                      Hadir
31.  Sunardi                                                                                  Hadir
32.  Muakhirun                                                                            Hadir
33.  Muh. Triputra                                                                       Hadir
34.   Tarimi                                                                                   Hadir
35.   Muh. Hidayat                                                                       Hadir
36.   Nira Hustiana                                                                       Hadir
37.   Padlika Afdalia Zubair                                                        Hadir
38.   Ni Putu Sri Wadiasi                                                             Hadir
39.   Marsita                                                                                  Hadir
40.   Triputri                                                                                 Hadir
41.   Heriani                                                                                  Hadir
42.   Endang Sri                                                                            Hadir
43.  Hardianti                                                                                Hadir
44.   Ice Trismawati                                                                      Hadir
45.   Yani Sidik                                                                             Hadir
46.   Nur halimah                                                                         Hadir
47.   Rahmi Valentin                                                                    Hadir
48.   Dwita Lestari                                                                        Hadir
49.  Irna Wati                                                                               Hadir
50.   Rahajeng Endah                                                                  Hadir
51.   Destri Astuti Bone                                                                Hadir
52.   Mutmainnah                                                                         Hadir
53.   Sasmita                                                                                  Hadir
54.   Sariantina                                                                             Hadir
55.   Sri Wahyuningsi                                                                   Hadir
56.   Sri Riskiawati                                                                       Hadir
57.   Elda Pelipus B.                                                                     Hadir
58.   Vidya Oktafianus M.                                                           Hadir













v  NAMA-NAMA WARGA PESERTA PENYULUHAN

     No              Nama Warga                                                 Pekerjaan

1.                  Diro                                                                Petani
2.                  Mora                                                               petani
3.                  Muh. Basir                                                     petani
4.                  Muh. Salim                                                    Petani
5.                  Muh. Bakir                                                    Petani
6.                  Herman                                                          Petani
7.                  Alwi                                                                Petani
8.                  Abdul. Walaibi                                              Petani
9.                  Da Ali                                                             Petani
10.              Arman                                                            Petani
11.              Zaenuddin                                                      Petani
12.              Zamridin                                                        Petani
13.              Sahrudin                                                        Petani
14.              Edwin S.Hut                                                  Petani
15.              Amil                                                                Petani
16.              Minartin                                                         Ibu Rumah Tangga
17.              Suriati                                                             Ibu Rumah Tangga
18.              Adwiah                                                           Ibu Rumah Tangga